Polisi Tahan Yusril Koto Usai Pemeriksaan Selama 10 Jam

Gusti Yennosa
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian (kiri), bersama anggota. (Foto: Oca/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Polisi akhirnya menahan pegiat media sosial di Batam, Yusril Koto terkait dengan dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik.

Yusril ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang selama hampir 10 jam pada Senin (28/4/2025).

"Ya, langsung kita tahan usai menjalani pemeriksaan," ungkap AKP Debby Andrestian, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Senin malam.

Ia mengatakan Yusril ditahan untuk 20 hari kedepan. Sebelumnya penyidik sudah memeriksa sekitar 15 orang diantaranya ahli digital forensik, ahli bahasa dan ahli pidana, sebelum menetapkan Yusril sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penangkapan dan penahanan tersangka sudah sesuai SOP. Tersangka kita tahan untuk 20 hari kedepan sebelum kita limpahkan ke kejaksaan," tambah Debby.


Sebelumnya Yusril telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang anggota Satpol PP Kota Batam berinisial B.

Namun, Yusril tidak memenuhi panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif.

Penyidik menjerat Yusril dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait pencemaran nama baik dan penghinaan.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network