Jual Motor Tanpa Surat, Residivis Curanmor di Batam Kembali Diciduk Polisi

Gusti Yennosa
Ilustrasi. (Foto: dok. iNews.id)

BATAM, iNews.id - Upaya menjual sepeda motor tanpa surat-surat resmi berujung penangkapan bagi Haikal Ardiansyah (21), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di depan Utama Houseware, kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di lokasi tersebut.

Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja segera bergerak ke tempat kejadian dan menemukan pelaku tengah bertransaksi.

"Di sana, kami mengamankan pelaku beserta satu unit motor yang diduga hasil curian," ujar Noval.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network