Jual Motor Tanpa Surat, Residivis Curanmor di Batam Kembali Diciduk Polisi

Gusti Yennosa
Ilustrasi. (Foto: dok. iNews.id)


Setelah dilakukan interogasi di tempat, Haikal mengakui bahwa kendaraan tersebut memang hasil curian.

Ia mencuri sepeda motor tersebut pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di area parkir Hotel Sindo, Lubuk Baja. Aksi Haikal sempat terekam kamera pengawas (CCTV), yang kemudian dijadikan barang bukti oleh polisi.

"Kami sudah mengantongi rekaman saat pelaku beraksi. Memang benar, pelaku ini residivis," ungkap Noval.

Saat ini, Haikal telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network