BATAM, iNews.id - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar razia terhadap juru parkir (jukir) ilegal yang kerap beroperasi tanpa izin resmi di sejumlah titik strategis Kota Batam.
Hasilnya, sembilan jukir liar berhasil diamankan pada Selasa malam (13/5/2025). Penertiban dalam Operasi Pekat Seligi ini dipimpin langsung oleh Kabagops Polresta Barelang, AKP Yudi Kurniadi.
“Operasi ini menyasar lokasi rawan pungli di luar jam operasional resmi. Kami ingin memastikan ruang publik bebas dari praktik pemalakan berkedok parkir,” tegas Yudi, Rabu (14/5/2025).
Sejumlah kawasan yang menjadi sasaran razia antara lain Martabak HAR, Bubur Johor, Nagoya Hill, Andra BCS, hingga Hotel 68. Para pelaku kedapatan menarik uang parkir secara langsung dari pengendara tanpa wewenang sah.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga rompi bertuliskan Dishub Batam, uang tunai Rp 1.549.000, serta sejumlah karcis parkir senilai Rp 2.000 dan Rp 4.000.
Setelah menjalani interogasi awal, kesembilan jukir liar ini diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Batam untuk proses lebih lanjut.
“Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menertibkan sistem perparkiran di Batam. Kami minta masyarakat tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa,” pungkas Yudi.
Editor : S. Widodo