Pria Lansia di Anambas Pencabul Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Fadli
Pria berinisial T, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur menjalani pemeriksaan di Mapolres Anambas. (Foto: Polres Kepulauan Anambas)


"Tidak terima atas perlakuan yang menimpa putrinya, ayah korban kemudian melaporkan tersangka T ke Polres Kepulauan Anambas. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku," lanjutnya.

T dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network