"Tidak terima atas perlakuan yang menimpa putrinya, ayah korban kemudian melaporkan tersangka T ke Polres Kepulauan Anambas. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku," lanjutnya.
T dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait