BATAM, iNews.id - Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural kembali digagalkan aparat di Batam, Kepulauan Riau.
Seorang perempuan berinisial SNI ditangkap Polsek Sagulung atas dugaan terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/5/2025) di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Sagulung, Kota Batam, menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, mengatakan bahwa laporan masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan tiga calon PMI perempuan yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa dokumen resmi,” ujarnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait