Kecurigaan Warga Ungkap Praktik Pengiriman PMI Non-Prosedural di Batam

Reza Junianto
Ilustrasi. (Foto: dok iNews.id)


Ketiga calon PMI masing-masing berinisial HH (asal Jakarta Timur), UF (Ciamis), dan S (Pringsewu). Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, tiga paspor, dan satu tiket pesawat Citilink rute Jakarta–Batam.

SNI, warga Perumahan Alam Raya 2, Kecamatan Batam Kota, kini menjalani pemeriksaan intensif.

Ia diduga melanggar Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network