BATAM, iNews.id - Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural kembali digagalkan aparat di Batam, Kepulauan Riau.
Seorang perempuan berinisial SNI ditangkap Polsek Sagulung atas dugaan terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/5/2025) di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Sagulung, Kota Batam, menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, mengatakan bahwa laporan masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan tiga calon PMI perempuan yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa dokumen resmi,” ujarnya.
Ketiga calon PMI masing-masing berinisial HH (asal Jakarta Timur), UF (Ciamis), dan S (Pringsewu). Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, tiga paspor, dan satu tiket pesawat Citilink rute Jakarta–Batam.
SNI, warga Perumahan Alam Raya 2, Kecamatan Batam Kota, kini menjalani pemeriksaan intensif.
Ia diduga melanggar Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait