Kontroversi TPPD Natuna: Bupati Bantah Gunakan APBD, SK Sebut Sebaliknya

Alfie Al Rasyid
Bupati Natuna, Cen Sui Lan. (Foto: Alfie/iNews.id)

NATUNA, iNews.idBupati Natuna, Cen Sui Lan, membantah bahwa pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun 2025.

Padahal, dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 100.3.3.2-88 Tahun 2025 secara jelas disebutkan bahwa segala biaya timbul akibat keputusan itu dibebankan pada APBD tahun anggaran 2025.

“Tidak ada itu, tidak ada anggarannya,” kata Cen saat ditemui usai Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2024 di Kantor DPRD Natuna, Senin (26/05/2025).

Cen menjelaskan bahwa TPPD dibentuk dari berbagai unsur, seperti akademisi, praktisi, tokoh sosial, dan pengusaha, yang menurutnya memiliki niat tulus membangun Natuna. “Mereka orang-orang yang ikhlas membangun Natuna,” ujarnya.

Selain TPPD, Cen juga berencana membentuk tim penasihat Bupati sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan ke depan.

Namun, pernyataan Bupati tersebut memunculkan pertanyaan publik karena bertolak belakang dengan isi SK yang ia tandatangani sendiri pada 4 Maret 2025.

Dalam dokumen itu, secara eksplisit disebutkan bahwa pembiayaan TPPD dibebankan kepada APBD tahun berjalan.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network