NATUNA, iNews.id - Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Rusdi, mengaku tidak mengetahui pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) yang telah ditetapkan Bupati Natuna.
Tim itu ditetapkan oleh Bupati Cen Sui Lan melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-88 Tahun 2025 tertanggal 4 Maret 2025.
“Saya tidak tahu adanya pembentukan TPPD itu,” ujar Rusdi saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025).
Ia menyebut belum menerima salinan keputusan tersebut, meski dalam SK tertera bahwa DPRD Natuna mendapat tembusan.
Meski demikian, Rusdi menegaskan bahwa DPRD mendukung keberadaan TPPD selama tidak disalahgunakan.
“Kami mendukung asal tidak disalahgunakan. Kalau soal pembayaran honor TPPD, saya belum melihat dan menanyakan ke pemerintah daerah,” katanya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait