Minilab Narkoba di Apartemen Mewah Batam Digerebek, Ribuan Ekstasi Disita

Pratamayude
Barang bukti dan dua tersangka yang diamankan dari minilab narkoba di sebuah apartemen mewah di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggerebek sebuah minilab narkoba yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di sebuah apartemen mewah kawasan Harbour Bay, Batam.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, cairan ketamin, hingga vape mengandung zat anestesi etomidate.

Pengungkapan kasus dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pada 26 Mei 2025, polisi menangkap seorang pria berinisial TZ di kamar 1210, lantai 12 Apartemen Harbour Bay Residence.

Di lokasi, ditemukan 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 3.266 gram ketamin, 415 botol ketamin HCl, 139 liquid vape berisi etomidate, serta peralatan laboratorium.

“Ini bukan pabrik besar, tapi kami sebut sebagai klandestin atau minilab. Jumlah barang bukti cukup banyak, dan sedang diperiksa di Labfor Pekanbaru,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, Kamis (5/6/2025).

TZ diketahui memproduksi serbuk ketamin secara otodidak dengan mengeringkan cairan di oven sebelum dikemas ulang. Ia juga mengolah cairan etomidate ke dalam bentuk vape.


Polisi menyebut bahan baku diperoleh dari seorang warga negara Malaysia berinisial S yang kini masuk daftar buron. Sebagian produk telah beredar dengan sistem penjualan langsung antarindividu (person to person).

Tersangka kedua, berinisial DZ, ditangkap pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Batam. Ia diduga mengirim vape berisi etomidate ke Jakarta melalui jasa ekspedisi. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.

“DZ sudah beberapa kali mengirim barang. Kami dalami keterlibatan pihak lain,” tambah Anggoro.

TZ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara DZ dijerat Pasal 35 jo Pasal 436 UU Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

“Penting dibedakan, sabu dan ekstasi diterima utuh dan langsung dijual, sehingga masuk UU Narkotika. Sementara ketamin dan etomidate diolah dan dikemas ulang, masuk pelanggaran UU Kesehatan,” tegas Anggoro.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network