BATAM, iNews.id - Seorang perwira pertama berpangkat Ipda di lingkungan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berinisial GT ditangkap atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Ipda GT dilaporkan menipu orang tua calon siswa (casis) Bintara Polri hingga mengalami kerugian mencapai Rp 310 juta.
Penangkapan dilakukan di Kalimantan Tengah, setelah laporan resmi disampaikan oleh korban bernama BN pada Februari 2025 lalu.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian karena melibatkan nama institusi dalam praktik penipuan rekrutmen anggota Polri.
"Benar, yang bersangkutan sudah kita amankan," ujar Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Kabid Propam Polda Kepri, Selasa (10/6/2025).
Menurut keterangan Eddwi, saat ini pihaknya tengah memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ipda GT, sementara aspek pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Berdasarkan laporan BN, Ipda GT menjanjikan anaknya bisa lolos seleksi penerimaan Bintara Polri.
Ia meminta sejumlah uang, dimulai dari Rp 150 juta, yang ditransfer sebagian ke rekening pribadi dan sebagian diserahkan secara tunai.
“Uang Rp 50 juta saya transfer ke rekening BRI, sisanya Rp 100 juta diberikan langsung,” ungkap BN.
Pada Maret 2024, BN kembali menyetorkan uang tambahan sebesar Rp 65 juta ke rekening Ipda GT.
Namun sejak September 2024, nomor telepon pelaku tak bisa lagi dihubungi. BN menyadari dirinya telah ditipu dan langsung melapor ke Propam.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait