Heboh! 2 Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Pemerintah Tak Tahu

Alfie Al Rasyid
Tangkapan layar situs asing yang memampang penjualan dua pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Alfie/iNews.id)


Doli menegaskan, berdasarkan aturan, pulau-pulau kecil, terutama di wilayah perbatasan, tidak bisa dijual sembarangan, apalagi kepada pihak asing.

"Asing tidak diperbolehkan langsung membeli pulau. Kalaupun ada kerja sama atau sewa, harus melalui badan hukum dan sesuai aturan investasi yang berlaku," jelasnya.

Menurut Doli, persoalan ini sudah dilaporkan kepada Gubernur Kepri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk ditelusuri lebih lanjut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak panik dan menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada aparat terkait.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, hingga berita ini diunggah belum memberikan respons atas isu penjualan dua pulau di wilayahnya.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network