Doli menegaskan, berdasarkan aturan, pulau-pulau kecil, terutama di wilayah perbatasan, tidak bisa dijual sembarangan, apalagi kepada pihak asing.
"Asing tidak diperbolehkan langsung membeli pulau. Kalaupun ada kerja sama atau sewa, harus melalui badan hukum dan sesuai aturan investasi yang berlaku," jelasnya.
Menurut Doli, persoalan ini sudah dilaporkan kepada Gubernur Kepri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk ditelusuri lebih lanjut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak panik dan menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada aparat terkait.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, hingga berita ini diunggah belum memberikan respons atas isu penjualan dua pulau di wilayahnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait