Romo Paschal Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Penyiksaan ART di Batam

Pratamayude
Ketua Jaringan Safe Migrant, Chrisanctus Paschalis Saturnus. (Foto: Yude/iNews.id)


Meski demikian, ia menegaskan bahwa segala bentuk penganiayaan tetap merupakan tindak pidana dan harus dihukum maksimal.

“Penganiayaan sebagai penganiayaan, tidak ada alasan apa pun, itu pidana murni dan harus mendapat hukuman maksimal,” tutupnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Merlin dan pemilik rumah, Rosalina.

Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network