Gasak Motor Saat COD, Pria di Batam Ditangkap Usai Jual ke Penadah

Reza Junianto
Ilustrasi. (Foto: dok. iNews.id)

Hasilnya, JW berhasil diringkus di kawasan Bakso Gunung, Sungai Jodoh, Jumat (24/7/2025).

“Setelah penyelidikan, JW berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, motor curian diketahui telah dijual kepada pria berinisial YAS (39), yang turut diamankan sebagai penadah,” jelas Brata.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Batu Ampar. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.

JW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara YAS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network