Hasilnya, JW berhasil diringkus di kawasan Bakso Gunung, Sungai Jodoh, Jumat (24/7/2025).
“Setelah penyelidikan, JW berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, motor curian diketahui telah dijual kepada pria berinisial YAS (39), yang turut diamankan sebagai penadah,” jelas Brata.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Batu Ampar. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
JW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara YAS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait