JAKARTA, iNewsBatam.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memetakan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang mengaku kesulitan membayar gaji pegawai akibat dampak pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengimbau para kepala daerah agar tidak mengambil jalan pintas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemberhentian pegawai.
"Kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian," tegas Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Bima menekankan pentingnya mengevaluasi kapasitas fiskal masing-masing wilayah sebelum mengambil kebijakan ekstrem. Jika berada dalam kondisi darurat, pemda diminta berkoordinasi langsung untuk mencari solusi bersama. Kebijakan terkait pemotongan TKD ini juga terus dibahas bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Keuangan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
