Dampak Kenaikan Pajak Hiburan, 20 Juta Pekerja Terancam PHK

Asla Lupanda
Ilustrasi PHK (Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsBatam.id - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, hampir 20 juta orang terancam PHK karena kenaikan pajak bisa membuat bisnis hiburan gulung tikar alias bangkrut.  

Dikatakannya, Kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen mengancam keberlangsungan usaha di sektor hiburan Tanah Air. Bahkan, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin besar terjadi.  

“Kasihan, nanti tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta,” ujar Luhut, Sabtu (27/1/2024).  

Meski sempat menyarankan agar kebijakan kenaikan pajak hiburan ditunda sementara waktu, Luhut menyebut kenaikan pajak menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda). Artinya, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 101 Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Tidak hanya itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota.

Surat edaran tersebut sebagai acuan pemerintah daerah melaksanakan implementasi PBJT atas jasa hiburan. Dari ketentuan itu, pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75 persen. Dengan kata lain, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.

Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network