JAKARTA, iNewsBatam.id - Pemerintah membatalkan Kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 - 75 persen. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pembatalan tersebut usai bertemu dengan selebritis sekaligus pengusaha, Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea. Dalam pertemuan tersebut, Luhut menyebutkan, pajak hiburan akan kembali ke tarif awal.
Terkait pembatalan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno membenarkan hal tersebut.
“Yang disampaikan Pak Luhut itu sesuai arahan Presiden, tidak ada kenaikan pajak hiburan secara keseluruhan,” kata Sandiaga Uno dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno di Gedung Sapta, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Sandiaga mengatakan, sebelumnya menurut Undang-Undang No. 1 tahun 2022, khusus untuk pajak hiburan tertentu kenaikannya bisa mencapai 40-65 persen, sedangkan untuk pajak hiburan lain sebesar 10 persen.
Sandiaga mengatakan, batalnya kenaikan pajak hiburan ini juga dipengaruhi dengan perekonomian yang baru saja stabil pasca-pandemi Covid-19.
“Keadaan ekonomi pasca-pandemi ini belum sepenuhnya pulih. Untuk itu arahannya adalah dibuat tidak naik dibandingkan tahun lalu,” kata Sandiaga. Sebelumnya, wacana kenaikan pajak hiburan mencapai 40 - 75 persen ini membuat para pemilik usaha hiburan meradang, termasuk Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait