BATAM, iNewsBatam.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kepulauan Riau (Kepri), mempertanyakan dasar kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen.
Sekretaris PHRI BPD Kepri Yeyen Heryawan, mengaku heran dengan kenaikan tarif pajak hiburan yang cukup tinggi tersebut. Pihaknya juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan tarif pajak tersebut.
"Kami sangat heran dengan kenaikan pajak hiburan yang tinggi ini. Dasar perhitungan seperti apa yang digunakan oleh pemerintah sehingga menetapkan nilai pajak paling rendah 40 persen dan maksimal 75 persen itu," ujarnya, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, kenaikan tersebut tentu cukup memberatkan dan dikhawatirkan dapat berdampak kepada animo wisatawan ke daerah Kepri seperti Batam, Bintan dan lainnya.
Tidak hanya itu, kenaikan pajak hiburan ini akan menyulitkan pelaku usaha hiburan, termasuk pelaku usaha perhotelan yang memiliki sejumlah lini bisnis di layanan spa, karaoke dan kelab malam.
"Pastinya kenaikan pajak hiburan ini sangat memberatkan untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa hiburan," ucapnya.
Editor : Johan Utoyo