Ia melanjutkan, kenaikan tarif pajak tersebut juga berpotensi membuat harga yang ditetapkan oleh pelaku usaha kepada konsumen meningkat. Sehingga menyebabkan para konsumen akan terbebani harga tinggi dan membuat bisnis pelaku usaha menjadi lesu serta diprediksi akan menambah jumlah pengangguran.
"Dari lima negara di ASEAN, kita (Indonesia -red) sekarang jadi negara dengan tarif pajak hiburan yang paling tinggi. Negara Philipina tarif pajak hiburannya 18 persen, Singapura 9 persen, Malaysia 6 persen dan Thailand 5 persen," jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Yeyen, kenaikan pajak hiburan ini akan mempengaruhi jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Kota Batam. Di sisi lain, dikhawatirkan para investor juga akan berpikir ulang untuk membuka potensi bisnis hiburan di Indonesia.
"Kami berharap pemerintah harus meninjau ulang pajak hiburan ini serta memberikan sosialisasi sehingga para pelaku usaha mengetahui dasar dari penentuan pajak hiburan. Kami khawatir ke depan wisatawan mancanegara lebih memilih ke negara lain dibandingkan ke Indonesia," kata dia.
Editor : Johan Utoyo