JAKARTA, iNewsBatam.id – AKBP Endang Werdiningsih menggagas inovasi Sistem Pengembangan Sertifikasi Kompetensi Sekretaris Sidang Komisi Kode Etik Polri (SISKA KKEP) untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas persidangan etik di lingkungan Polri.
Program tersebut dirancang untuk membangun standar kompetensi personel yang bertugas sebagai sekretaris sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), baik di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan.
Endang menilai, sekretaris sidang memiliki peran penting dalam memastikan proses persidangan berjalan tertib. Tugasnya mencakup pengelolaan dokumen dan alat bukti, pencatatan jalannya sidang, penyusunan administrasi hasil persidangan, hingga dokumentasi dan pengarsipan.
"Melalui SISKA KKEP, kami ingin membangun standardisasi kompetensi sekretaris sidang agar memiliki kemampuan terukur, profesional, dan berintegritas," ujar Endang, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, perbedaan pengalaman dan kemampuan personel selama ini menjadi tantangan dalam menjaga keseragaman administrasi serta kualitas dokumentasi persidangan.
Karena itu, SISKA KKEP dikembangkan melalui penyusunan standar kompetensi, pelatihan berbasis kompetensi, mekanisme sertifikasi, serta pembinaan dan evaluasi berkelanjutan.
Pengembangan program dilakukan secara bertahap. Dalam jangka pendek, fokusnya menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelatihan kompetensi sekretaris sidang KKEP.
Tahap berikutnya diarahkan pada penyusunan mekanisme sertifikasi, sebelum diterapkan lebih luas di lingkungan Polri.
Endang berharap sistem tersebut dapat meningkatkan kemampuan personel sekaligus memperkuat tata kelola persidangan kode etik.
"Harapannya, setiap personel memiliki standar kemampuan yang seragam sehingga pelaksanaan sidang KKEP semakin tertib, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," katanya.
Pengembangan SISKA KKEP juga menjadi salah satu upaya menjawab tantangan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP), termasuk kebutuhan administrasi yang tertib dan dokumentasi persidangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu dinilai penting di tengah dinamika pengaduan masyarakat dan gugatan tata usaha negara yang berkaitan dengan putusan persidangan.
Melalui inovasi tersebut, Endang berharap peningkatan kompetensi sekretaris sidang dapat mendukung perbaikan tata kelola penegakan kode etik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
