BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam mengamankan 1.679.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai sepanjang September 2026.
Rokok tersebut disita dalam tiga penindakan yang dilakukan melalui patroli laut dan sinergi dengan Ditpolairud Polda Kepri.
Dari seluruh penindakan itu, nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp2,53 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,38 miliar.
Mujiono dari Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengawasan petugas di lapangan.
"Masing-masing penindakan dilakukan berdasarkan informasi dan hasil pengawasan di lapangan terhadap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai," kata Mujiono, Jumat (2/10/2026).
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 mendapat informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.
Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menghentikan SB Dita Express yang melintas di perairan tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan varian.
Petugas turut mengamankan nakhoda dan seorang anak buah kapal (ABK). Kapal beserta muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Nilai rokok yang diamankan dalam penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp1,81 miliar. Potensi kerugian negara diperkirakan Rp910,93 juta.
Penindakan berikutnya dilakukan pada Sabtu (26/9/2026). Petugas mendapat informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.
Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 kemudian menemukan sebuah perahu bermesin di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh.
Petugas berusaha menghentikan perahu tersebut untuk diperiksa. Namun, saat didekati, perahu justru diarahkan menuju daratan di sekitar pelabuhan.
Setelah mendekati daratan, kru kapal meninggalkan perahu dan melarikan diri. Petugas kemudian menguasai sarana pengangkut tersebut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai.
"Untuk penindakan di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh, petugas menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai setelah kru sarana pengangkut melarikan diri," ujar Mujiono.
Perahu dan seluruh muatannya kemudian ditegah, disegel, serta dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Nilai barang dalam penindakan itu diperkirakan Rp266,11 juta, sedangkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp173,40 juta.
Selain melalui patroli laut, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum lainnya.
Pada Senin (7/9/2026), Ditpolairud Polda Kepri menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman rokok ilegal menuju Tanjung Balai Karimun.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 299.700 batang rokok tanpa pita cukai. Polisi juga mengamankan satu unit speedboat tanpa nama dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok tersebut.
Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp451,45 juta dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp293,44 juta.
Perkara tersebut kemudian diserahkan Ditpolairud Polda Kepri kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada 8 September 2026 untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan di bidang cukai.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
