Pekerja PT Wira Raja Batam Tewas Terjepit Mesin Konveyor saat Mengelas

Pratamayude
Ilustrasi mayat wanita.(Foto:Dok MNC Media)

BATAM, iNewsBatam.id - Kecelakaan kerja terjadi di PT Wira Raja Indonesia, kawasan Wiraraja Industrial Estate, Kabil, Nongsa, Batam, Kamis (1/10/2026). Seorang pekerja tewas setelah terjepit mesin konveyor saat melakukan pekerjaan pengelasan.

Korban diketahui bernama Dofianus Atok. Saat kejadian, korban tengah mengelas mesin konveyor yang dalam kondisi tidak beroperasi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Diky Wijaya mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.40 WIB.

Menurut Diky, mesin konveyor tiba-tiba aktif ketika korban masih melakukan pekerjaan pengelasan. Akibatnya, kaki korban masuk dan terjepit pada bagian rongga atau area putaran mesin.

"Pada saat korban masih melakukan pekerjaan pengelasan, tombol pengoperasian mesin konveyor tiba-tiba diaktifkan sehingga bagian kaki korban masuk dan terjepit pada rongga atau area putaran mesin konveyor," kata Diky, Sabtu (3/10/2026).

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah kaki dan perdarahan hebat. Dofianus kemudian berhasil dievakuasi dari mesin dan dibawa untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, nyawa korban tidak tertolong. Dofianus dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB.

Disnakertrans Kepri kini melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab mesin konveyor dapat aktif saat pekerjaan pengelasan berlangsung.

Pemeriksaan mencakup pihak yang mengoperasikan mesin, sistem komunikasi, pengawasan pekerjaan, hingga prosedur pengamanan dan pengendalian energi mesin.

Atasan atau pengawas pekerjaan juga akan dimintai keterangan untuk mengetahui kondisi mesin sebelum kecelakaan serta pelaksanaan prosedur keselamatan kerja.

Diky menegaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan ataupun tanggung jawab dari pihak yang dimintai keterangan.

Selain kronologi kejadian, Disnakertrans Kepri juga memeriksa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan.

Pemeriksaan antara lain mencakup standar operasional prosedur (SOP) pengelasan, Job Safety Analysis (JSA), identifikasi bahaya dan penilaian risiko (IBPR), serta dokumen pengendalian risiko.

Di sisi lain, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan dan keluarga korban untuk mendalami kecelakaan tersebut.

Disnakertrans Kepri juga memastikan hak-hak korban tetap diproses, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan administrasi ahli waris.

"Pendalaman masih terus dilakukan, untuk mendapatkan gambaran secara utuh," ujar Diky.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network