JAKARTA, iNewsBatam.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa yang mengharamkan penggunaan rokok elektrik atau vape. Langkah ini dinilai mendesak lantaran perangkat tersebut kian marak disalahgunakan sebagai media peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis cair.
Suyudi menjelaskan bahwa saat ini vape tidak lagi sekadar gaya hidup yang dipenuhi zat kimia berbahaya bagi kesehatan, melainkan telah bergeser menjadi sarana terselubung transaksi narkotika.
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," tegas Suyudi dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (16/10/2026).
Mengenai maraknya kasus penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke tanah air, Kapolri menilai fenomena tersebut sebagai bentuk perang terselubung (proxy war). Menurutnya, jaringan narkotika internasional sengaja merancang skema ini untuk merusak tatanan dan masa depan generasi muda Indonesia.
Ia bahkan mengaitkan situasi ini dengan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sanggup meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif. Di masa kini, transformasi peredaran narkotika dari bentuk padat ke cair menjadi ancaman nyata yang butuh tindakan tegas. Oleh karena itu, ia berharap MUI Pusat dapat segera mengeluarkan fatwa keharaman atau setidaknya rekomendasi keagamaan sebagai pelindung moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.
"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua," ujar Kapolri.
Suyudi mengklaim bahwa gagasan melarang vape ini juga telah mendapat respons positif dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan langkah lebih dari 90 negara di dunia—termasuk negara tetangga di Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam—yang telah melarang operasional vape secara total.
Ia meyakini bahwa penetapan fatwa haram dari MUI yang diselaraskan dengan regulasi resmi pemerintah akan menjadi benteng kokoh untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari cengkeraman narkoba serta dampak buruk kesehatan jangka panjang.
"Karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang," tambahnya.
Merespons usulan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, memberikan tanggapan positif. Niam memastikan pihak MUI akan menindaklanjuti permohonan Kapolri melalui kajian internal yang mendalam dan komprehensif menggunakan berbagai sudut pandang pendekatan.
"Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," ungkap Niam.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
