JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara objektif dan transparan.
Prabowo menegaskan tidak boleh ada fakta yang ditutup-tutupi dalam proses hukum perkara tersebut.
Arahan itu disampaikan setelah Suyudi melaporkan perkembangan penanganan kasus penyadapan kepada Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden memberikan dukungan sekaligus petunjuk kepada Kapolri agar perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dia menjelaskan, laporan perkembangan perkara disampaikan langsung Kapolri kepada Presiden setelah proses penanganan berjalan di kepolisian.
"Jadi dari proses di Kepolisian, kemudian Kapolri melapor kepada Presiden," ujarnya.
Prasetyo menegaskan, sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Prabowo memiliki tanggung jawab untuk memberikan arahan agar penanganan perkara berjalan sesuai hukum.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka.
Mereka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon sejak 2025 hingga 2026. Salah satu pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto.
Selain Presiden, penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga aktivitas penyadapan dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya, termasuk tanpa dasar penegakan hukum yang sah.
Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan data atau jejak aktivitas penyadapan dari sistem elektronik pada Oktober 2026.
Ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penanganan perkara kini menjadi ujian bagi Polri untuk membuktikan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terlebih kasus tersebut turut menyeret mantan pimpinan tertinggi institusi kepolisian.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait
