BATAM, iNewsBatam.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika selama Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka laki-laki dan menyita narkotika berbagai jenis dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp502 juta.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu, ganja, ekstasi, hingga liquid vape yang diduga mengandung narkotika. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkoba di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan sembilan perkara tersebut merupakan implementasi kebijakan pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
"Pengungkapan ini adalah wujud nyata kami dari Polresta Barelang beserta jajaran dalam mengimplementasikan arah kebijakan pimpinan, yakni Kapolri dan Kapolda Kepri untuk terus melakukan pengungkapan narkotika dengan bekerja sama dengan seluruh elemen terkait," ujar Anggoro, Selasa (3/11/2026).
Dia menegaskan, Polresta Barelang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, narkotika merupakan kejahatan serius atau extraordinary crime karena dampaknya dapat mengancam keselamatan masyarakat hingga masa depan bangsa.
"Di sini kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika. Ini adalah kejahatan serius (extraordinary crime) dan setiap ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa, negara, serta masyarakat akan kami hadapi dengan langkah yang tegas," tegasnya.
Dari sembilan kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat 154,24 gram yang dikemas dalam 51 bungkus. Selain itu, diamankan ganja seberat 9,18 gram dalam enam bungkus.
Petugas juga menyita 163 butir ekstasi berbagai merek dengan berat neto 66,61 gram serta 90 pieces liquid vape dengan berat total 255 gram.
Jika ditaksir secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp502 juta. Polisi memperkirakan pengungkapan sembilan kasus itu dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
