Imigrasi Batam Cegah 974 Penumpang Diduga PMI Ilegal Berangkat ke Luar Negeri

Alfie Al Rasyid
Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang di salah satu pintu keberangkatan internasional Batam. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Sebanyak 974 penumpang yang terindikasi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dicegah berangkat ke luar negeri melalui sejumlah pelabuhan dan bandara di Batam sepanjang Oktober 2026.

Pelabuhan Batam Centre menjadi titik dengan jumlah penundaan keberangkatan tertinggi. Dari total 974 penumpang, sebanyak 804 orang dicegah berangkat melalui pelabuhan internasional tersebut.

Data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunjukkan, penundaan keberangkatan juga terjadi di sejumlah pintu keluar internasional lainnya.

Pelabuhan Citra Tritunas mencatat 152 orang, disusul Gold Coast Bengkong sebanyak 10 orang.

Sementara itu, Bandara Internasional Hang Nadim mencatat enam orang yang ditunda keberangkatannya. Adapun Pelabuhan Sekupang dan Nongsa Pura masing-masing mencatat satu orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan ratusan penumpang tersebut terindikasi akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Pencegahan dilakukan melalui pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri. Petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga menggali kesesuaian antara tujuan perjalanan dengan keterangan yang disampaikan calon penumpang.

"Kami berupaya mencegah masyarakat menghadapi risiko akibat keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya," ujar Wahyu, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, pengawasan di pintu-pintu keberangkatan internasional perlu diperkuat untuk mengantisipasi praktik pengiriman PMI secara nonprosedural.

Sebab, keberangkatan tanpa mengikuti mekanisme resmi dapat membuat calon pekerja migran menghadapi berbagai risiko, mulai dari persoalan ketenagakerjaan hingga kerentanan terhadap eksploitasi di negara tujuan.

Wahyu menegaskan, pemeriksaan keimigrasian dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk tujuan perjalanan dan informasi lain yang diperoleh petugas saat pemeriksaan.

"Sinergi dengan instansi terkait menjadi salah satu faktor penting dalam mengoptimalkan pengawasan dan pencegahan PMI nonprosedural," katanya.

Dia menambahkan, Imigrasi Batam terus memperkuat pengawasan dan koordinasi penegakan hukum di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Langkah tersebut juga dilaksanakan sejalan dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.

"Melalui penguatan pengawasan dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen menghadirkan pelayanan dan perlindungan keimigrasian yang optimal bagi masyarakat," pungkasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network