Polisi Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Tangkap 12 Tersangka di Batam

Alfie Al Rasyid
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Oktober 2026. (Foto: Alfie/iNews.id)

Selain mengungkap sembilan kasus selama Oktober, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi yang ditangani sejak akhir September hingga Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, polisi menghadirkan 10 tersangka laki-laki yang terlibat dalam perkara terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 16 paket sabu dengan berat 446,7 gram, 118 butir ekstasi seberat 47,44 gram, serta 81 pieces liquid vape dengan berat total 229,71 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan direbus. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat.

Anggoro mengatakan, pemusnahan barang bukti menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Batam.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara dan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network