TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial Nz yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari rumahnya di Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat total 10,81 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida mengatakan, penangkapan Nz berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di Jalan Sultan Machmud, Tanjung Unggat.
Nz diamankan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Kami menangkap pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah tentang peredaran narkoba," ujar Syofian, Selasa (6/10/2026).
Menurut Syofian, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Nz. Saat rumah tersangka digeledah, petugas menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam rumah.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan rumah tersebut diduga digunakan Nz sebagai tempat transaksi narkoba. Para pembeli disebut datang langsung ke kediaman tersangka untuk membeli sabu dalam paket kecil.
"Pembeli membeli sabu dengan mendatangi Nz di rumahnya. Mereka membeli paket kecil," katanya.
Syofian mengungkapkan, enam paket sabu seberat 10,81 gram itu diduga akan dipecah kembali menjadi paket-paket yang lebih kecil sebelum diedarkan kepada pelanggan.
Nilai keseluruhan sabu yang disita polisi diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta. Modus tersebut diduga dilakukan agar sabu dapat dijual dalam jumlah lebih kecil dengan harga yang lebih terjangkau bagi konsumen.
Polisi juga menduga Nz mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial B. Penyidik kini masih memburu B dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Sabu yang diedarkan Nz diduga diperoleh dari seorang bandar berinisial B. Kami masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan B serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut," ungkap Syofian.
Dalam pemeriksaan, Nz awalnya mengaku baru pertama kali menjual sabu. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Tersangka juga disebut telah memiliki pelanggan tetap. Polisi menemukan indikasi Nz cukup dikenal oleh sejumlah pembeli narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
"Pelaku dikenal oleh para pelanggan di lingkungannya. Pelanggan tetap yang selama ini beli narkotika," katanya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas. Penyidik juga menelusuri keberadaan pemasok yang diduga memasok narkotika kepada Nz.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
