Sadap Presiden Prabowo, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Terancam 10 Tahun Bui

Binti Mufarida
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Foto: ist

Sadap Presiden Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam 10 Tahun Penjara

 

JAKARTA, iNews.id – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Dua tersangka lain yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang bersifat nonpublik secara melawan hukum.

"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Pasal 258 KUHP, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Pelanggaran ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketiga tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketentuan ini berkaitan dengan perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik secara sengaja tanpa hak.

Untuk pelanggaran pasal tersebut, ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.

Dalam penyidikan, Bareskrim mengungkap dugaan aktivitas penyadapan ilegal yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi.

Penyadapan tersebut juga diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi yang menjadi dasar penegakan hukum.

Sasarannya bukan hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi target penyadapan.

Persoalan semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Sementara itu, seorang perwira berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penetapan ketiga tersangka menjadi bagian awal dari proses hukum untuk mengungkap dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik tersebut. 

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network