BATAM, iNewsBatam.id – Mantan sales marketing PT Furniture Anugerah Sukses Bersama, Robert Torus Nainggolan (RTN), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp124 juta.
Terdakwa diduga menggelapkan uang hasil penagihan penjualan furnitur yang seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan.
Kasus tersebut terungkap setelah pemilik perusahaan, Irawan, mencurigai adanya transaksi pembayaran pelanggan yang tidak masuk ke rekening perusahaan. Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polsek Batam Kota pada 31 Juli 2026.
Dalam sidang yang digelar Selasa (3/11/2026), Irawan hadir sebagai saksi pelapor untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Anita Theresia Siagian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua.
Di hadapan hakim, Irawan menjelaskan bahwa Robert sebelumnya bekerja sebagai sales marketing yang bertugas menawarkan produk sekaligus menagih pembayaran pelanggan.
Perusahaan yang berlokasi di kawasan Jalan Laksamana Bintan, Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota itu bergerak di bidang penjualan furnitur, seperti lemari dan kasur.
Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa bertanggung jawab menagih pembayaran pelanggan dengan sistem tenor atau cicilan. Seluruh uang hasil penagihan seharusnya ditransfer langsung ke rekening resmi perusahaan dengan menyertakan bukti pembayaran.
Namun, menurut kesaksian Irawan, terdakwa justru meminta sebagian pelanggan membayar secara tunai. Bahkan, ditemukan pula pembayaran yang masuk ke rekening pribadi terdakwa.
"Harusnya uang itu ditransfer ke rekening perusahaan," ujar Irawan.
Irawan menyebut total kerugian perusahaan dalam perkara yang kini disidangkan mencapai sekitar Rp124 juta. Berdasarkan pengakuan terdakwa, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dia juga mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan serupa pernah terjadi pada 2025. Saat itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta akibat uang hasil penjualan yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Namun, persoalan sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme pemotongan gaji terdakwa.
"Sebelumnya 100 jutaan dan yang kedua," ungkap Irawan saat menjelaskan kejadian tersebut.
Irawan mengaku sempat membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak berlanjut setelah keluarga terdakwa menolak pertemuan penyelesaian yang ditawarkan di Polsek Batam Kota.
"Saya sempat menerima niat baik keluarga. Tapi saya ajak penyelesaian di Polsek, keluarga menolak," katanya.
Irawan juga memastikan bahwa Robert kini sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut setelah diberhentikan.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Anita Theresia Siagian sempat menanyakan kepada terdakwa mengenai kebenaran keterangan saksi pelapor. Robert membenarkan kesaksian yang disampaikan Irawan di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik perusahaan terhadap sejumlah transaksi pembayaran pelanggan yang tidak tercatat sebagai setoran ke rekening perusahaan.
Setelah dilakukan penelusuran, dugaan penggelapan uang hasil penjualan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Batam Kota pada 31 Juli 2026.
Majelis hakim selanjutnya menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda berikutnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
