Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Terima Putusan dan Minta Maaf ke Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Pengadaan Sapi Kurban Presiden Rp100 Miliar dari APBN, MUI: Sah Secara Syariat dan Tata Negara

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:18 WIB
  • author Binti Mufarida
Pengadaan Sapi Kurban Presiden Rp100 Miliar dari APBN, MUI: Sah Secara Syariat dan Tata Negara
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNewsBatam.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Dr Asrorun Niam Sholeh, M.A., meminta masyarakat menyudahi polemik terkait pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran negara. Niam menegaskan bahwa secara hukum Islam (syariat) maupun teknis tata negara, langkah tersebut sepenuhnya sah dan tidak bermasalah.

Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons kritik publik mengenai pembelian 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres).

"Terkait pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira secara syar'i tidak ada soal," ujar Niam saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut