Pengadaan Sapi Kurban Presiden Rp100 Miliar dari APBN, MUI: Sah Secara Syariat dan Tata Negara
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:18 WIB
Ia menilai pengadaan sapi kurban melalui Banpres memiliki hakikat yang sama dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako, sehingga tidak ada unsur penyalahgunaan anggaran. Niam mengajak semua pihak melihat kebijakan ini dari sisi dampak positifnya sebagai upaya negara mengalirkan bantuan pangan langsung kepada warga yang membutuhkan di momentum Iduladha.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar