Pengadaan Sapi Kurban Presiden Rp100 Miliar dari APBN, MUI: Sah Secara Syariat dan Tata Negara
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:18 WIB
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, dalam khazanah hukum Islam, seorang kepala negara justru dianjurkan berkurban atas nama negara demi kemaslahatan rakyat. Landasan ini tertuang kuat dalam kitab-kitab hadis sahih.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disunahkan bagi imam—dalam konteks Indonesia berarti Presiden—membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," paparnya.
Niam menyebut APBN merupakan bentuk kontekstual dari Baitul Mal di era modern. Hewan kurban tersebut berstatus milik publik karena dibeli dengan uang negara dan dagingnya dikembalikan lagi untuk rakyat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar