Terungkap! Duel Maut di Batam Dipicu Dendam dan Cinta Segitiga

Alfie Al Rasyid
Polisi mengungkap dugaan motif dendam dan asmara dalam kasus duel maut di kawasan Ruko Niaga Mas, Batam Kota. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Motif asmara dan dendam diduga menjadi pemicu pembunuhan di sebuah rumah kos di kawasan Ruko Niaga Mas, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (25/10/2026). Korban tewas setelah mengalami 25 luka tusukan.

Polisi menangkap tersangka berinisial M (39) di lokasi kejadian. Berdasarkan penyelidikan awal, aksi tersebut diduga dipicu persoalan lama antara tersangka dan korban, termasuk rasa sakit hati karena kerap dihina serta kecemburuan terkait seorang perempuan.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 15.00 WIB.

Unit Reskrim Polsek Batam Kota kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

"Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan dari layanan 110. Kemudian tim langsung ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Benny, Senin (26/10/2026).

Benny menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang saksi berinisial NA hendak mengambil koper di tempat kos milik tersangka.

Sekitar pukul 14.15 WIB, korban datang dalam keadaan marah karena panggilan teleponnya tidak dijawab oleh tersangka.

Pertengkaran pun terjadi. Situasi semakin memanas setelah korban diduga memukul punggung tersangka menggunakan helm hingga keduanya terlibat perkelahian.

Di tengah perkelahian tersebut, tersangka dan korban disebut sempat berebut pisau. Senjata tajam itu kemudian dikuasai oleh M.

Menurut keterangan saksi yang disampaikan polisi, tersangka mengayunkan pisau ke arah punggung korban beberapa kali. Saksi juga berusaha meminta pertolongan saat melihat kejadian tersebut.

"Tersangka diduga kembali melakukan penusukan setelah korban terkapar di dalam kamar kos," kata Benny.

Polisi menduga pertengkaran itu tidak hanya dipicu persoalan saat kejadian. M disebut menyimpan dendam karena korban kerap memaki dan menghina dirinya.

Selain dendam, persoalan asmara juga diduga menjadi pemicu. Menurut Benny, tersangka dan korban diduga menyukai perempuan yang sama sehingga kecemburuan kemungkinan turut melatarbelakangi peristiwa tersebut.

"Dugaan sementara, ada persoalan dendam dan mungkin juga cemburu," ujarnya.

Benny mengungkapkan, korban mengalami 25 luka tusukan, yang sebagian besar berada di bagian punggung sebelah kanan.

Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mendalami rangkaian kejadian dan motif pembunuhan.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, potongan kayu broti, rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk, pakaian korban, helm, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network