BATAM, iNewsBatam.id – Polsek Batu Ampar mengungkap kasus laporan palsu pencurian mobil Mitsubishi Xpander yang diduga direkayasa untuk mencairkan klaim asuransi dan mengelabui perusahaan pembiayaan di Batam, Kepulauan Riau.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial KAL alias OJ (35), H (49), dan KS (43).
Tersangka H diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan KS diduga menjadi penggagas laporan palsu tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (23/10/2026). Ia menjelaskan, ketiga tersangka diduga bersekongkol merekayasa laporan kehilangan satu unit Mitsubishi Xpander.
"Kami menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya bersekongkol membuat laporan kepolisian palsu terkait dugaan pencurian satu unit mobil Mitsubishi Xpander," ujar Eko.
Kasus ini bermula ketika KS membuat laporan polisi pada Jumat (25/9/2026). Dalam laporannya, KS mengaku mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi BP 1355 CJ miliknya hilang dicuri saat diparkir di Pacific Foodcourt, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Namun, polisi menemukan sejumlah kejanggalan saat menyelidiki laporan tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa pencurian yang dilaporkan tidak pernah terjadi.
Polisi menduga laporan kehilangan itu sengaja direkayasa untuk memenuhi persyaratan klaim asuransi kepada PT Garda Andalan Bersama sekaligus mengelabui perusahaan pembiayaan Clipan Finance.
"Laporan tersebut sengaja direkayasa untuk memenuhi syarat klaim asuransi ke PT Garda Andalan Bersama sekaligus mengelabui pihak pembiayaan Clipan Finance," kata Eko.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi Xpander putih, dua kunci mobil asli, STNK kendaraan, dan surat keterangan Clipan Finance atas nama KS.
Selain itu, polisi mengamankan surat tugas PT Garda Andalan Bersama, berkas laporan polisi palsu, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman data pendukung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat dan laporan palsu.
Eko mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu demi memperoleh keuntungan pribadi. Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa membedakan latar belakang pelakunya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Membuat laporan palsu kepada kepolisian demi keuntungan pribadi adalah tindak pidana serius dan akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih," tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
