Malaysia Deportasi 150 WNI Bermasalah ke Batam, Ini Daerah Asalnya

Loberto Boli
Sebanyak 150 WNI bermasalah dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. (Foto: Bob/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Sebanyak 150 warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, Jumat (23/10/2026).

Pemulangan atau deportasi tersebut difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.

Para deportan diberangkatkan menggunakan kapal feri MDM Express 2 dari Terminal Feri Pasir Gudang, Johor, menuju Batam Center pada pukul 13.00 waktu setempat.

Mereka dipulangkan setelah menyelesaikan masa hukuman atas pelanggaran peraturan keimigrasian di Malaysia.

Dari total 150 WNI yang dipulangkan, sebanyak 101 orang merupakan laki-laki dan 49 lainnya perempuan. Mereka berasal dari empat Depot Tahanan Imigresen (DTI), yakni Depot Pekan Nenas di Johor, Depot Beranang di Selangor, Depot Lenggeng di Negeri Sembilan, serta Depot Kemayan di Pahang.

Berdasarkan daerah asal, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah deportan terbanyak, yakni 36 orang. Berikutnya Nusa Tenggara Barat sebanyak 32 orang, Jawa Timur 19 orang, Aceh 18 orang, dan Jawa Barat sembilan orang.

Seluruh proses keberangkatan para deportan didampingi Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) KJRI Johor Bahru.

Ketua Satgas PPT sekaligus Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, berharap seluruh WNI tersebut tiba dengan selamat di daerah asal dan kembali berkumpul bersama keluarga.

Ia mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur resmi ketika hendak bekerja di luar negeri untuk menghindari persoalan hukum dan memastikan perlindungan selama bekerja.

"Pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa niat bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan terjamin pelindungannya," ujar Debbi.

Debbi juga mengimbau calon pekerja migran untuk mematuhi prosedur hukum dan berkonsultasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Pemulangan 150 WNI tersebut menambah catatan Program M yang dijalankan JIM Putrajaya. Sepanjang Desember 2024 hingga Oktober 2026, program itu telah memfasilitasi pemulangan 4.008 WNI/PMI bermasalah.

Sementara itu, secara kumulatif sepanjang 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 5.021 WNI/PMI dari wilayah kerjanya. Jumlah tersebut terdiri atas 3.528 laki-laki dewasa, 1.450 perempuan dewasa, 21 anak laki-laki, dan 22 anak perempuan.

Adapun lima provinsi dengan jumlah deportan terbanyak sepanjang 2026 adalah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.

KJRI Johor Bahru mengapresiasi dukungan JIM Putrajaya serta berbagai instansi di Indonesia dalam proses pemulangan tersebut. Pihak yang terlibat antara lain BP3MI, kantor imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan.

Koordinasi lintas instansi tersebut diperlukan untuk menyambut dan mengawal para WNI hingga kembali ke daerah asal masing-masing.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network