BATAM, iNewsBatam.id - Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus blackout atau pemadaman listrik massal yang melanda Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026.
Penyidik menduga kelalaian dalam pengamanan instalasi listrik di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan gangguan tersebut.
Selain menetapkan tersangka, kasus ini juga berdampak pada keuangan PLN Batam. Nilai kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal tersebut ditaksir mencapai Rp57,3 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan empat tersangka berasal dari PLN Batam, masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AIP berasal dari pihak kontraktor.
"Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat orang dari PLN Batam dan satu dari kontraktor," ujar Irhamni, Selasa (20/10/2026).
Irhamni menjelaskan, penyidikan mengungkap dugaan kelalaian dalam pengamanan instalasi listrik di Gardu Induk Sei Harapan.
Gangguan diduga bermula ketika seekor kera masuk ke area instalasi tegangan tinggi dan memicu korsleting pada Trafo 1.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
