Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 14 Oktober 2026 juga menemukan titik leleh pada bagian bushing 150 kilovolt (kV) di Trafo 1.
Di sekitar lokasi tersebut, petugas menemukan seekor kera yang mengalami luka bakar parah, tetapi masih hidup.
Penyidik kemudian mendalami dugaan kegagalan sistem proteksi Trafo 1. Sistem tersebut seharusnya bekerja secara otomatis untuk memutus dan mengisolasi gangguan agar tidak meluas ke jaringan kelistrikan lainnya.
Selain sistem proteksi, polisi menemukan dugaan masalah pada pengamanan fisik gardu induk. Pagar pengaman berlistrik yang semestinya mencegah masuknya pihak luar maupun satwa liar diduga tidak difungsikan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Pagar yang seharusnya dipasang aliran listrik untuk mencegah penyusup atau hewan masuk justru tidak difungsikan sesuai SOP. Ini bentuk kesengajaan mengabaikan keamanan instalasi vital,” kata Irhamni.
Menurut dia, empat tersangka dari PLN Batam diduga memiliki tanggung jawab terkait pelaksanaan SOP teknis. Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan fisik instalasi gardu.
Bareskrim meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 25 saksi serta meminta keterangan ahli pidana dan forensik.
Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
