Logo Network
Network

Polisi Gagalkan Penyelundupan Kura-kura Dilindungi di Batam

Gusti Yennosa
.
Minggu, 03 November 2024 | 15:40 WIB

BATAM, iNews.id - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 10 ekor kura-kura dilindungi jenis bening cokelat di Batam.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Mereka adalah FP (38) sebagai pemilik dan AW (29) sebagai pengangkut kura-kura tersebut.

"Kami mengamankan kedua pelaku dan 10 ekor kura-kura di kantor JNT Cargo, Batam Kota, pada Rabu (9/10/2024)," ungkap Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, Senin (28/10/2024).

Ade menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan mengenai rencana pengiriman kura-kura yang dilindungi dari Riau ke Batam. "Kura-kura ini akan diselundupkan ke Malaysia dan Singapura," katanya.
 

Editor : Gusti Yennosa

Follow Berita iNews Batam di Google News

Bagikan Artikel Ini