Polisi Gagalkan Penyelundupan Kura-kura Dilindungi di Batam
.
Minggu, 03 November 2024 | 15:40 WIB
BATAM, iNews.id - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 10 ekor kura-kura dilindungi jenis bening cokelat di Batam.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Mereka adalah FP (38) sebagai pemilik dan AW (29) sebagai pengangkut kura-kura tersebut.
"Kami mengamankan kedua pelaku dan 10 ekor kura-kura di kantor JNT Cargo, Batam Kota, pada Rabu (9/10/2024)," ungkap Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, Senin (28/10/2024).
Ade menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan mengenai rencana pengiriman kura-kura yang dilindungi dari Riau ke Batam. "Kura-kura ini akan diselundupkan ke Malaysia dan Singapura," katanya.
Follow Berita iNews Batam di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update