BATAM, iNewsBatam.id - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 10 ekor kura-kura dilindungi jenis bening cokelat di Batam.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Mereka adalah FP (38) sebagai pemilik dan AW (29) sebagai pengangkut kura-kura tersebut.
"Kami mengamankan kedua pelaku dan 10 ekor kura-kura di kantor JNT Cargo, Batam Kota, pada Rabu (9/10/2024)," ungkap Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, Senin (28/10/2024).
Ade menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan mengenai rencana pengiriman kura-kura yang dilindungi dari Riau ke Batam. "Kura-kura ini akan diselundupkan ke Malaysia dan Singapura," katanya.
Keduanya mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya mereka melakukan aktivitas penyelundupan.
FP menyatakan bahwa kura-kura yang dibelinya di Pekanbaru berencana dijual ke luar negeri dengan harga pembelian antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.
"Harga jual di Malaysia dan Singapura bisa mencapai tiga kali lipat dari harga beli," tambahnya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini, mengungkapkan bahwa pihaknya masih memburu pemasok kura-kura tersebut.
Ia menjelaskan kesulitan dalam penangkapan karena pemasok menggunakan jaringan yang terputus, mirip dengan jaringan narkoba atau perdagangan benih lobster.
"Kami sudah menerjunkan anggota ke Pekanbaru tetapi belum menemukan pelakunya," ujarnya.
Kesepuluh ekor kura-kura tersebut akan diserahkan kepada BKSDA Riau di Batam untuk dilepasliarkan di daerah konservasi. "Kura-kura ini akan diserahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan," tutupnya.
Editor : Gusti Yennosa