get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon ASLI Beberkan Alasan Pembatalan Debat Kedua

Disergap, Tiga Kapal Pengangkut Kayu Bakau Ilegal ke Singapura

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 14:05 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga kapal pengangkut 18.000 batang kayu bakau diduga ilegal.

BATAM, iNewsBatam.id - Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga kapal pengangkut 18.000 batang kayu bakau diduga ilegal.
Kayu bakau yang diambil dari wilayah Dapur 12, Sei Pelenggut dan Pulau Jaloh, Batam itu rencananya dibawa ke Singapura.

"Ada 3 kapal yakni KM. Ahmrina Rossyada 1 sebanyak 4.041 batang kayu, KM. Amino Jaya sebanyak 8.000 batang kayu dan KM. Bonearate sebanyak 6.950 batang berhasil diamankan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo di Mapolda Kepri, Jumat (22/10/2021).

Berdasarkan penyelidikan, mereka telah mengekspor ke Singapura sebanyak dua kali. Kayu tersebut dijual Rp12.000-Rp15.000 per batang. 

"Total kerugian negara mencapai Rp234 juta," ungkapnya.

Teguh mengatakan, penyergapan oleh timnya dilakukan Jumat (26/6/21) silam. Petugas mengamankan nakhoda kapal KM Ahmrin Rossyadha bernama Makmun serta 4 ABK, yakni Kamaluddin, Abdul, Risma dan Laudri. Sementara KM Amino Jaya, petugas mengamankan nakhoda bernama Kamal, sedangkan dari KM  Bonearate masih dalam pengejaran. Di sisi lain, pemilik kapal Marwiyah alias Ibu Hj Maka telah ditetapkan DPO.

"Saat ini, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.


Para tersangka disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan orang perseorang an yang dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000.

Editor : Deden Rosanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut