MATARAM, iNews.id - Kasus polisi tembak polisi di Lombong Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai terkuak. Pelaku MN mengaku cemburu, karena korban sering chating dengan istrinya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengungkapkan, dari hasil penyelidikkan penembakan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu buta pelaku terhadap korban. Polisi masih mendalami dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.
"Indikasi-indikasi sudah kami dapatkan bahwa pelaku merasa cemburu. Korban ini sering komunikasi dengan istri pelaku. Ini menjadi salah satu kami memperdalam apa penyebabnya," kata Artanto, Rabu (27/10/2021).
"Kalau masalah perselingkuhan masih kami dalami," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup itu diatur dalam pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.
MN telah ditahan Polres Lombok Timur dan ditetapkan sebagai tersangka. Insiden penembakan MN kepada HT ini terjadi pada Senin (25/10/2021) di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta