Bikin Laporan Palsu, Pria Ini Terancam Tujuh Tahun Penjara

BATAM, iNewsBatam.id - Jajaran Reskrim Polsek Batuaji menetapkan MI (49) sebagai tersangka atas laporan palsu tentang terjadi pembegalan terhadap dirinya di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Hutan Wisata Mata Kucing, Kota Batam.
Dalam laporan polisi yang dibuatnya, pelaku mengaku hari Selasa (26/10/2021) dirinya diancam untuk menyerahkan sepeda motornya saat melintas di Jalan Diponegoro Batu Aji.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Batu Aji dan mengaku mengalami kerugian Rp14.750.000 dengan rincian kehilangan sepeda motor beserta STNK nya,1 unit HP Oppo A5 dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000," kata Kapolsek Batuaji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, Kamis (28/10/2021)
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Batuaji langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek ke TKP di seputaran jalan raya Hutan Wisata Mata Kucing dan didapati kejanggalan dengan fakta yang ada di lapangan, sehingga tim Opsnal melakukan interogasi terhadap MI.
"Pada akhirnya pelaku mengakui bahwa laporan yang dibuat di Polsek Batuaji telah menjadi korban pencurian adalah tidak benar," ujarnya.
Daniel menjelaskan, kejadian yang sebenarnya terjadi adalah pelaku tidak sanggup membayar bill minuman di Kafe Dewi Sri, Komplek Ruko Batavia, Sagulung sebesar Rp2.705.000 kemudian pelaku meninggalkan barang-barang miliknya sebagai jaminan.
Tim Opsnal Polsek Batuaji lalu mendatangi Kafe Dewi Sri untuk mencocokkan dengan keterangan pelaku, dan mengambil barang-barang yang menjadi jaminan di kafe tersebut.
"Pelaku MI memberikan keterangan palsu (laporan palsu) tersebut dengan tujuan supaya pelaku tidak ditagih nota tagihan minumannya," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 tas selempang warna hijau tua, 2 buah helm, 1 lembar KTP An. Muh Irwan, 1 lembar SIM C, 2 lembar badge kerja, 1 botol minuman sisa Merk Chivas 12 dan 2 lembar nota tagihan
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara," kata Daniel.
Editor : Hendra Zaimi