get app
inews
Aa Read Next : Polri Maksimalkan Peran Humas Sambut Pilkada 2024

Penyebar Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 10 November 2021 | 10:40 WIB
header img
Adam Ibrahim, terdakwa penyebar hoaks babi ngepet di Sawangan, Depok. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNewsBatam.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tiga tahun penjara terhadap Adam Ibrahim, terdakwa kasus penyebaran hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok dalam sidang tuntutan, Selasa (9/11/2021).

Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946. 
Adam terbukti melakukan penyebaran informasi palsu dari bukti-bukti jejak digital pada persidangan sebelumnya.  

"Yang dimana ada jejak digital di barang bukti handphone Adam Ibrahim, kami melihat statistik media daring atau google analytics terkait isu babi ngepet dan hal tersebut dibenarkan Adam," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (10/11/2021). 

"Belum lagi didapatkan fakta hukum adanya jejak digital milik Adam Ibrahim merencanakan berita bohong mengenai babi ngepet sejak Tanggal 1 April 2021 yang terinspirasi dari kisah-kisah viral,” sambungnya. 

Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera membacakan surat tuntutan dan menguraikan bahwa Adam Ibrahim telah melakukan rangakaian perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pada bulan April 2021. Pertama, mengenai sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah adalah ulah dari babi ngepet atau babi pesugihan, yang mana faktanya perbuatan tersebut bukan disebabkan oleh adanya babi jadi jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan. 

Kemudian yang kedua, mengenai babi ngepet atau babi pesugihan dapat dilakukan penangkapan dengan ritual khusus. Selain itu, ketiga, pada puncaknya setelah babi hutan tertangkap, terdakwa kembali menyiarkan berita atau informasi bohong menggunakan pengeras suara. 

Lebih lanjut, Andi Rio mengatakan dengan apa yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa Adam Ibrahim sengaja memberikan berita hoaks kepada masyarakat terlebih di Sawangan mau pun di media sosial. Alhasil, dengan perbuatannya menuai banyak pro kontra sehingga menimbulkan keonaran. 

“Karena ada 4 (empat) orang masyarakat sampai melakukan telanjang bulat atau tanpa busana ditempat terbuka atau umum dan cerita kejadian tersebut telah dibaca dan menjadi pembahasan masyarakat banyak serta berpotensi abadi sebagai jejak digital dan berdampak psikologis karena menjadi kejadian yang  sulit dilupakan oleh korban dan keluarga Korban," terangnya. 

"Teman-teman lihat sendiri pihak kepolisian sampai turun dan kesulitan membubarkan masyarakat yang penasaran dengan kabar babi ngepet tertangkap dan bisa dibayangkan bila kondisi kerumunan tersebut dibiarkan bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana (pandemi Covid-19),” pungkasnya.

Editor : Hendra Zaimi

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut