MEDAN, iNewsBatam.id - Bripka PS, oknum polisi yang memeras pengendara motor dengan modus tilang di Jalan dr Mansur, Kota Medan akhirnya resmi ditahan di Polrestabes Medan.
Oknum polisi tersebut saat ini dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polrestabes Medan. "Sudah ditempatkan di dalam sel, tempat khusus. Proses hukumnya juga tidak hanya disiplin, tetapi juga kode etik, termasuk pidana," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Jumat (12/11/2021).
Selain itu, Panca juga memohon maaf atas tindakan yang dilakukan oknum personelnya tersebut. Dia berharap masyarakat untuk proaktif melaporkan aksi anggotanya yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat. Kalau masih ada anggota polri yang melakukan pelanggaran seperti ini, tidak usah ragu, percayakan dan sampaikan kepada saya," katanya.
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11). Aksi tersebut viral di media sosial.
Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan. Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.
Editor : Hendra Zaimi