get app
inews
Aa Text
Read Next : Bripka PS, Oknum Polisi Pemeras Pengendara Motor di Medan Ditahan

Terlibat Kasus Pemerasan dan Setubuhi Istri Tahanan Narkoba, 8 Oknum Polisi Terancam Dipecat

Sabtu, 13 November 2021 | 17:10 WIB
header img
Delapan oknum anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang di Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021) , dan terancam dipecat dan penundaan pangkat akibat terlibat pemerasan dan pencabulan istri tahanan. (Foto/iNews TV/Aminoer Rasyid)

MEDAN, iNewsBatam.id - Delapan oknum polisi personel Polsek Kutalimbaru, Medan terancam dipecat karena terlibat kasus pemerasan dan menyetubuhi istri tahanan narkoba. Mereka menjalani sidang yang digelar Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021). 

Mirisnya, istri cantik tahanan narkoba yang masih berusia 19 tahun tersebut, disetubuhi oknum polisi saat kondisi hamil tua. Terhadap delapan oknum polisi tersebut, dijatuhkan sanksi penundaan pangkat, pemotongan gaji, hingga pemecatan.

Sidang etik yang digelar di Mapolrestabes Medan tersebut, dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP M. Irsan Sunuaji. Kedelapan oknum polisi tersebut, antara lain mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam orang personel yang melakukan penangkapan.

Irsan Sinuhaji mengatakan, ada tiga kasus yang disidangkan di Mapolrestabes Medan, pertama yang disidangkan mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, kedua penyidik pembantu yang pegang berkas, dan ketiga enam orang anggota Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan.

"Masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kepada mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, dan penyidiknya itu kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi pindah tidak menjabat lagi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penundaan gaji berkala," ujarnya.

Sementara kepada enam oknum polisi yang bertugas melakukan penangkapan, diberikan sanksi mutasi bersifat demosi, dengan dipindah dari Polsek Kutalimbaru, dan keluar dari reserse. Lalu penundaan pendidikan selama setahun, dan penempatan khusus selama 14 hari.

Dia menambahkan, nantinya para anggota polisi yang bermasalah ini akan dilakukan pengawasan selama enam bulan, dan barulah akan berdinas kembali di tempat yang baru. Sementara untuk kasus pencabulan akan disidangkan di Mapolda Sumut, dan Polda Sumut yang akan memberikan sanksi.

Sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan, bisa berupa demosi, penundaan pangkat, penundaan gaji atau pemecatan. Seluruh personel yang menjalani sidang tersebut, akan menjalani hukumannya dan akan ada proses pengawasan selama enam bulan.
 

Editor : Hendra Zaimi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut