JAKARTA, iNewsBatam.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan ada 4 daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 mendatang. Lantas apakah Provinsi Kepri termasuk dalam keempat provinsi itu.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, keempat provinsi itu adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021-nya ternyata lebih tinggi dari batas atas, sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/11/2021).
Indah menjelaskan, kenaikan upah minimum dilakukan dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, upah minimum ini ditetapkan sesuai kondisi di masing-masing kabupaten ataupun provinsi. "Ini formulanya juga dari Dewan Pengupahan Nasional yang mana diatur dalam pasal 26 tahun 2021," jelasnya.
Dia menambahkan, Kemenaker mendukung proses penetapan upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh gubernur. Kemenaker, tegas dia, menginginkan penetapan upah ini berjalan dengan kondusif.
"Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses penetapap UMP dari gubenur. Jangan sampai daerah dan wilayah tidak menuruti proses penetapan upah minimum. Ini upaya kami kepada stakeholder dalam penetapan upah minimum," tandasnya.
Seperti diketahui, UMP 2021 Kepri sebesar Rp3.005.383. Pada tahun 2021 UMP Kepri tidak mengalami kenaikan. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Editor : Hendra Zaimi