get app
inews
Aa Read Next : Paling Lambat Diumumkan 21 November, UMP 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen

Pemerintah Bakal Beri Sanksi Pidana Pengusaha Tak Naikkan UMP 2022

Selasa, 16 November 2021 | 19:27 WIB
header img
Pemerintah akan memberikan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak menaikkan UMP 2022.(Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah bakal memberikan sanksi pidana pada pengusaha yang tidak menaikkan UMP 2022.

"Yang pertama terkait dengan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mengikuti ketentuan di depan tadi saya sudah menyampaikan bahwa penetapan upah minimum ini adalah proyek strategis nasional. Jadi kalau tidak ada penetapan dapat kasih sanksi pidana," kata Ida dalam video virtual, Jakarta, Selasa (16/11/2021). 

Kata dia, Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Adapun, keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.

Tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021. 
"Selain, dalam hal Gubernur menetapkan UMK, maka harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," katanya. 
Dia menegaskan kenaikan upah minimum ini berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ. Sebagai contoh, terdapat suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai UM hampir dua dari kota. 

"Terdapat kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai upah minimum yang sangat tinggi," tandasnya. 

Sekadar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09% .


 

Editor : Hendra Zaimi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut