PADANG, iNewsBatam.id - Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap MP (46), ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) karena menjual minuman keras (miras) tak berizin atau ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Joko Sadono mengatakan, dia ditangkap bersama seorang berinisial SR (44). Keduanya menjual miras di Kompleks Monang dan Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Kedua orang yang ditangkap sudah menjadi Target Operasi (TO) sepanjang operasi penyakit masyarakat (pekat) Singgalang 2021," ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Joko menambahkan, pelaku SR pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan divonis enam bulan kurungan penjara.
Dari kedua orang tersebut, polisi menyita 391 botol miras dari dua lokasi. Video Petugas Sita Ratusan Miras dari Pedagang Jamu di Jakarta Timur "Di TKP pertama, kami sita 80 botol, di TKP kedua 311 (botol) miras," kata dia.
Menurut Joko, miras tanpa izin tersebut terdiri dari merek Mc Donald Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lain sebagainya. "Masuk ke dalam golongan alkohol tipe B dan C," katanya.
Joko menambahkan, kepada polisi dua orang ini mengaku tidak menjual miras tersebut kepada anak di bawah umur, melainkan kepada kelompok dewasa.
"Pengakuannya itu tidak dijual untuk anak bawah umur, hanya untuk kalangan dewasa tapi kita tidak percaya," katanya.
Joko mengatakan, kedua pelaku terancam dijerat Pasal berlapis yakni, pasal 106 ayat 1 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor : Hendra Zaimi